Sabtu, 05 September 2026

Sempat Buang Barang Bukti, Pelaku Akui Sabu Miliknya

Abdul Rahman Manik - Sabtu, 05 September 2026 16:22 WIB
Sempat Buang Barang Bukti, Pelaku Akui Sabu Miliknya
MR diamankan di Satres Narkoba Polres Sergai atas kepemilikan sabu-sabu.
Serdang Bedagai, MPOL - Laki-laki berinisial MR (32) warga Jalan Teratai Lingkungan Juani Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tak berkutik saat ditangkap polisi atas kepemilikan sabu.

Baca Juga:
Pelaku ditangkap di samping rumah di Jalan Juani Selasa (11/8/2026) saat Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim IPDA Tony Sohendro Sipayung, S.H. mendatangi TKP setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat terkait lokasi tersebut jadi tempat transaksi narkoba.

"Saat akan ditangkap, tersangka MR sempat membuang bungkusan kotak rokok Gudang Garam Merah," ujar Kasatres Narkoba AKP Erikson David, S.H, M.H melalui Kasi Humas Bringin Jaya dalam siaran pers, Sabtu (5/9/2026).

Petugas menemukan alat timbangan elektronik, plastik klip kosong, pipet sekop, serta uang tunai Rp100 ribu di tangan kiri tersangka.

Setelah dilakukan interogasi di lapangan, MR mengakui bahwa barang bukti sabu berat bersih 1,58 gram dalam dua plastik sedang dan 0,07 gram dalam plastik kecil tersebut adalah miliknya.

Tersangka kemudian dibawa ke Polsek dan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (ARM)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru