Serdang Bedagai, MPOL - Terbilang nekat aksi yang dilakukan Muhamad Yuda alias Yuda ini. Sepeda motor Honda Beat milik Rivaldo Calvin Siagian yang diparkir di Alun-Alun Pemkab
Sergai diembat saat korban sedang joging.
Baca Juga:
Kejadian berawal saat korban, Sabtu (26/9/2026) memarkirkan sepeda motornya di areal parkir alun-alun di Dusun I Desa Firdaus, Kecamatan
Sei Rampah. Saat joging Rivaldo melihat kendaraannya dibawa oleh pelaku.
Korban sempat mengejar pelaku dengan meminjam sepeda motor temannya. Namun pelaku berhasil lolos. Korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke
Polsek Sei Rampah.
Tim Opsnal atas perintah Kapolsek
Sei Rampah AKP Ahmad Albar, S.H., M.H, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Senin (28/9/2026).
Kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjual barang curiannya tanpa cover body kepada seorang penadah bernama Beni dengan perantara Panbers.
Tim Opsnal terus bergerak guna mengamankan sisa barang bukti berupa cover body sepeda motor yang dilepas di rumah pelaku.
Saat ini, Tim Opsnal
Polsek Sei Rampah masih melakukan pengejaran terhadap Panbers dan Beni serta mengumpulkan sisa barang bukti kendaraan.
Kasi Humas Polres
Sergai AKP Bringin Jaya, dikonfirmasi Selasa (29/9/2026) membenarkan penangkapan pelaku curanmor tersebut oleh Unit Reskrim
Polsek Sei Rampah.
Proses hukum terhadap pelaku utama sedang berjalan, sementara tim di lapangan terus melakukan pengembangan untuk mengejar pihak perantara dan penadah barang curian tersebut.
Pelaku dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengenai Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat). (ARM)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani