Medan, MPOL - Dua pelaku
pencurian modus
bongkar rumah diringkus Unit Reskrim Polsek Delitua. Kedua pelaku ditangkap setelah membobol rumah korban Dul Alter Purba (35) di Jalan Tani Bersaudara no. 17 A, Desa Delitua, Kecamatan Delitua, Deli Serdang,
Baca Juga:
Kedua pelaku pengganguran itu adalah Sepakat Tarigan (44) warga Jalan Perjuangan, Gang Bahagia, Desa Delitua dan Muhammad Iqbal (24) warga Jalan Perjuangan, Gang Botot, Desa Delitua.
"Kedua pelaku kita tangkap di Jalan Besar Namorambe, Selasa (27/8/2024) sore," kata Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma melalui Kanitreskrim AKP Maruli Tua Siregar, Kamis (5/9/2024).
Maruli menjelaskan kedua pelaku mengakui perbuatannya dan beraksi bersama seorang lagi temannya berinisial AT (DPO). Ketiga pelaku mem
bongkar rumah korban dengan cara merusak pintu belakang menggunakan linggis, Minggu (25/8/2024). Setelah terbuka, ketiga pelaku lalu masuk dan mengambil sepeda motor Honda Supra X 125, sebuah Loudspeaker merk DAT dan sebilah
pedang pusaka.
Dari hasil interogasi kedua pelaku mengaku telah menjual sepeda motor korban kepada seseorang berinisial T seharga Rp. 1,9 juta.
"Dari hasil penjualan Rp 1,9 juta itu, mereka bagi 3 masing-masing Rp. 500 ribu. Menurut pengakuan kedua pelaku uang itu sudah habis. Sementara Rp. 400 ribu lagi mereka gunakan untuk membeli makanan," terangnya.
Dari kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebuah Loudspeaker merk SAT dan sebilah
pedang pusaka milik korban.
"Kedua pelaku sudah ditahan. Seorang pelaku lagi masih dalam pengejaran," pungkasnya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News