Medan, MPOL - Polsek Medan Helvetia mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan seorang
notaris terhadap suaminya sendiri. Meskipun awalnya pelaku telah merekayasa kematian suaminya karena
kecelakaan tunggal, polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus yang sebenarnya.
Baca Juga:
Tersangka Dr. Tiromsi Sitanggang (57) yang juga berprofesi sebagai dosen di salah satu universitas swasta di Medan kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah membunuh Rusman Maralen Situngkir (61).
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Piliang mengatakan tindak pidana pembunuhan ini terungkap berawal adanya laporan dari RS Advent, Jalan Gatot Subroto, Medan, tentang seorang pria telah meninggal dunia karena mengalami
kecelakaan.
Kemudian, personil Unit Lantas Polsek Medan Helvetia mendatangi RS Advent untuk melakukan pengecekan sekaligus menanyakan kepada istri tersangka penyebab kematian korban.
"Tersangka ini mengaku kalau suaminya itu meninggal karena
kecelakaan lalu lintas di depan rumahnya Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia. Kasus ini sudah lama yang pada awalnya dilaporkan oleh tersangka karena
kecelakaan pada Jumat 22 Maret 2024 lalu sekira pukul 11.45 WIB," kata Alex didampingi Kanitreskrim Iptu Harles Gultom dan Panitopsnal Ipda Fandi Setiawan, Selasa (17/9/2024).
Alex menjelaskan setelah kejadian itu pihak keluarga korban merasa keberatan atas kematian korban dan meminta polisi untuk diautopsi. Setelah dilakukan autopsi, polisi mendapatkan petunjuk kalau korban tewas bukan karena
kecelakaan melainkan karena dianiaya. Ditambah lagi polisi telah memeriksa keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.
"Kami mengirim Unit Lakalantas untuk melakukan pengecekan ke rumah sakit dan TKP. Ternyata hasil penyelidikan kami tak ditemukan tanda-tanda
kecelakaan lalu lintas. Kami ngecek lagi ke rumah sakit ternyata mayat telah dibawa ke Sidikalang, Kabupaten Dairi," ungkapnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News