
Tanpa Guru Swasta, Pendidikan Bangsa Lumpuh, Anggota DPD Tantang Pemerintah Beri Keadilan!
Jakarta, MPOL Tanpa Guru Swasta, pendidikan Bangsa lumpuh, anggota DPD RI tantang Pemerintah beri Keadilan demikian anggota Komite I DPD RI
NasionalMedan, MPOL - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Achmad Ukayat mulai mengadili Selebgram Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok didakwa menistakan agama, Senin (30/12/24).
Dalam surat dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Erning Kosasih menjelaskan penistaan agama yang dilakukan Ratu Entok terjadi pada awal Oktober 2024 lalu. Saat itu, Ratu Entok tengah melangsungkan siaran langsung melalui akun TikTok pribadinya yang bernama @ratuentokglowskincare.
Dalam siaran langsung itu, Ratu Entok tampak memperlihatkan atau menunjukkan foto Yesus yang merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan.
"Jangan menyerupai perempuan, rambut harus dicukur, hmmm bisu kali ah. Kau cukur, heh, kau cukur rambut kau, ya. Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur, dicukur biar jadi kek Bapak dia. Dicukur, kalau laki-laki rambutnya harus botak, dicukur cepak, cukur woi," ucap Erning memeragakan ucapan Ratu Entok dalam siaran langsung.
Atas perbuatan tersebut, jaksa mendakwa Ratu Entok melanggar dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dakwaan kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumut itu
Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Ratu Entok merasa keberatan atas tuduhan yang dibacakan oleh jaksa tersebut. Oleh karena itu, dia melalui PH-nya akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada sidang berikutnya ( pung)
Baca Juga:
Jakarta, MPOL Tanpa Guru Swasta, pendidikan Bangsa lumpuh, anggota DPD RI tantang Pemerintah beri Keadilan demikian anggota Komite I DPD RI
NasionalJakarta, MPOL Komisi V PR RI masih menunggu hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi ( (KNKT) demikian anggota Komisi V
NasionalJakarta, MPOL Komite I DPD RI Minta penjelasan Menteri ATR soal kasus pagar laut demikian Wakil Ketua Komite I DPD RI Muhdi saat Raker den
NasionalMedan, MPOL Korban penipuan dan penggelapan, A Sin bersama kuasa hukumnya Dr (c) Andri Agam SH.MH.CPM.CP.Ard menagih janji Kapolda Sumut Ir
HukumMedan, MPOLKapolda Sumatera Utara, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., meninjau langsung pelaksanaan uji coba Program Maka
PendidikanMedan, MPOL Surat Keputusan yang dikeluarkan Ketua PWI Ilegal pimpinan Zulmansah terlihat Abalabal (tidak bermutu). Terbukti dalam sura
Sumatera UtaraSamosir, MPOL Memperingati Isra Mi&039raj 1446 H, Polres Samosir menggelar kegiatan keagamaan bersama jamaah Masjid Al Hasanah Pangururan
Sumatera UtaraMedan, MPOL Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tingkat Sumut 2025 mengangkat tema Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manus
Sumatera UtaraTanjunggading, MPOL PSAD Kodam I/BB berhasil keluar sebagai juara Piala Inalum 2025 setelah berhasil menaklukan PS Pemkab Sergei 30,dalam
OlahragaLabusel, MPOL Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) telah melaksanakan Operasi Keselamatan Toba memasuki hari kedua, Selasa (11/2/2025).Da
Sumatera Utara