"Ada relasi kuasa menurut saya antara HS dan para pelaku lainnya. Ada yang dijanjikan diberi sesuatu. Ada juga yang diberi menikmati atau menggunakan narkotika secara bersama-sama. Sebelum membunuh mengonsumsi narkoba (sabu). Itu menurut keterangan para pelaku yang kita amankan," ungkapnya.
Baca Juga:
Eks Kapolres Metro Jakarta Utara itu mengatakan para pelaku menganiaya korban di dua lokasi, yakni di depan rumah tersangka H dan di kandang lembu belakang Asrama Abdul Hamid Nasution.
Apakah para pelaku disuruh Serka Holmes untuk membunuh korban, Gidion menyebut perkataan itu memang ada diucapkan dan diakui para tersangka.
"Kalau dari keterangan tersangka yang lain memang ada kalimat itu. Setelah dianiaya, korban dibawa menggunakan mobil milik HS lalu mayatnya dibuang ke Labura," katanya.
Sebelumya, mayat korban berhasil ditemukan tim gabungan Pomdam I/BB bersama Polrestabes Medan di sebuah lubang berisi air sedalam empat meter yang diduga bekas tanaman pohon sawit di Desa Aek Tapa, Dusun III Bulu Telang, Kecamatan Marbo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Sabtu (21/12/2024) sekira pukul 03.00 WIB.
Sadisnya saat ditemukan, kaki dan tangan korban diikat serta mulut dilakban. Kemudian jasad korban ditimpa batu pemberat dan tandan sawit lalu di atasnya diletakkan pelepah sawit. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News