"Nah, pengakuan tersangka
bubuk ekstasi itu akan dimasukkan ke kapsul yang sudah dipesan tersangka melalui belanja online," ujarnya.
Baca Juga:
Adrian menyebut, kedua tersangka saat ini sudah ditahan dan terancam hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Sebelumnya, bandar sabu berinisial O itu disebut-sebut ditangkap sekitar satu minggu yang lalu.
Penangkapan terhadap O juga dibenarkan oleh Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan.
"Betul. (Barang bukti yang diamankan) 1 ons sabu," kata Gidion kepada Medan Pos," Jumat (3/1/2025) siang.
Gidion menjelaskan sebelum menangkap O, anggotanya lebih dulu menangkap kaki tangan O berinisial D.
Menurut Gidion, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait jaringan narkoba yang dikendalikan O.
"(O) tersangka yang selama ini kami cari-cari dari Jalan Klambir itu. Ada analisa-analisa yang mengarah ke orang ini (O) yang sekarang ini dapat. Sudah ditetapkan tersangka," sebutnya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News