Medan, MPOL - Unit Reskrim Polsek Delitua telah mengungkap dan menangkap tiga dari empat pelaku yang membegal korban M. Ismail Pulungan (32) warga Jalan Satria Ujung, Dusun II, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga:
Diketahui, saat dibegal korban diancam pelaku menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang di Jalan Brigjen Zein Hamid jembatan Kanal, Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Jumat (3/1/2024) sekira pukul 02.30 WIB.
Di waktu dini hari itu, korban baru pulang dari tempat kerjanya sebagai tukang sortir barang-barang paket dari Tanjung Morawa. Setibanya di jembatan Kanal Titi Kuning, korban dipepet empat pelaku yang mengendarai dua unit sepeda motor Honda Vario dan Honda Beat. Salah satu pelaku lalu turun dari sepeda motornya dan mengancam korban dengan parang.
Melihat korban yang sudah ketakutan pelaku langsung merampas dan melarikan sepeda motor Honda Vario warna merah list hitam BK 3100 ALZ milik korban ke arah Delitua.
"Korban diancam pelaku pakai parang dengan mengatakan 'sini keretamu, sini keretamu, berhenti kau, ku bacok kau!," kata Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma melalui Kanitreskrim AKP Maruli Tua Siregar kepada Medan Pos, Jumat (10/1/2025) siang.
Kemudian, korban berjalan kaki sampai di pabrik plastik dan menghubungi pamannya untuk menjemputnya. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Delitua.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News