Medan, MPOL - Sebanyak sembilan pelaku narkoba ditangkap saat
penggerebekan yang dilakukan Denpom I/5 Medan sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:
Diketahui, Denpom I/5 Medan menggerebek
sarang narkoba di Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Jumat (31/1/2025) malam. Selain sembilan orang yang diciduk, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti sabu.
Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan mengatakan dari sembilan orang yang diamankan satu di antaranya
ditetapkan tersangka dan ditahan. Dia adalah Hendra Krisna (38) warga Jalan Mangkubumi, Gang Kelinci, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.
"HK ini berstatus pengedar narkoba sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Gidion kepada Medan Pos, Minggu (2/2/2025) siang.
Gidion menjelaskan untuk delapan orang lainnya dilakukan rehabilitasi. Mereka yakni S (30), D (37), TFR (46), C (45), NS (39), BT (44), S (41) dan seorang wanita M (32).
"Delapan orang lagi direhab karena sebagai pengguna atau pemakai narkoba," sebutnya.
Gidion menjelaskan pihaknya mengamankan barang bukti satu plastik klip berisi sabu sabu dengan berat bersih 1,01 gram, 13 plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 11,41 gram, satu plastik berisi sabu dengan berat bersih 63,96 gram, dua buah timbangan elektrik dan empat buah bong.
Kemudian, tiga buah pisau cutter, tiga buah gunting, uang Rp. 507.000, satu bungkus plastik klip kosong, sebuah busur panah, lima buah anak panah, satu rol pipet, satu unit Hp Android Redmi, satu unit Hp Nokia, tiga buah dompet.
Lalu, tiga buah KTP, sebuah SIM C, sebuah SIM A, sebuah kartu ATM, tiga 3 buah tas pinggang, empat buah jarum suntik, satu unit kamera merk Sony, sebuah kunci sepeda motor Yamaha dan 49 buah mancis. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News