Jakarta, MPOL - Otoritas Jasa Keuangan (
OJK) terus memperkuat kerja sama pertukaran data dengan Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum (Ditjen AHU)
Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penyediaan, Pertukaran, Pemanfaatan
Data dan/atau Informasi Untuk Mendukung Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum
Kementerian Hukum dan Otoritas Jasa Keuangan yang dilaksanakan pada tanggal 16 Juli 2025.
Baca Juga:
Penandatanganan PKS tersebut dilaksanakan oleh Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan
OJK Agus E. Siregar dan Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum Widodo. PKS terkait pertukaran data ini merupakan salah satu tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara
OJK dan Kemenkum yang telah ditetapkan oleh Ketua Dewan Komisioner
OJK dan Menteri
Hukum Republik Indonesia pada 24 Januari 2025.
Kerja sama antara
OJK dan Ditjen AHU Kemenkum sangat penting dalam mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak,
OJK mewajibkan jaminan fidusia dalam perjanjian pembiayaan didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia. Melalui pertukaran data dengan Ditjen AHU, pengawasan terhadap kewajiban pendaftaran jaminan fidusia dapat dilakukan secara lebih efektif.
Lebih lanjut, pelaksanaan PKS terkait pertukaran data ini juga merupakan perwujudan komitmen kedua lembaga dalam pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, serta mendukung pelaksanaan Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi 2025-2026 melalui integrasi data pemilik manfaat.
Melalui kerja sama ini,
OJK dan Ditjen AHU Kemenkum berupaya meningkatkan sinergi antarlembaga melalui pemanfaatan
Data dan/atau Informasi guna mendukung validitas data profil entitas badan hukum yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan perizinan maupun pengawasan. Pertukaran data ini diharapkan dapat memperkuat integritas pelaku usaha yang dihasilkan dari peningkatan akurasi data pemilik manfaat melalui penguatan proses verifikasi.
OJK dan Ditjen AHU berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama ini guna mendukung efektivitas pelaksanaan perizinan, pengawasan, serta menjaga integritas sektor jasa keuangan. ***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani