Jakarta, MPOL:
Komisi XIII DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Ruang Rapat
Komisi XIII, Gedung Nusantara II, Lantai 3, Senin (28/4/2025).
Baca Juga:
Rapat ini digelar dalam rangka mengevaluasi kinerja dan realisasi anggaran tahun 2024, serta membahas program kerja dan anggaran
Kemenkumham untuk tahun 2025.
Dalam rapat tersebut, Dr. Maruli Siahaan tampil aktif memberikan masukan strategis untuk memperkuat kinerja
Kemenkumham ke depan. Salah satu isu utama yang disorotinya adalah perlunya peningkatan struktur organisasi
Kemenkumham di daerah.
Anggota
DPR RI Dapil Sumut I Partai Golkar itu mendorong adanya penambahan Kantor Wilayah (Kanwil)
Kemenkumham di berbagai wilayah Indonesia, seperti di Sumatera Utara dan Kepulauan Riau, agar pelayanan hukum dan hak asasi manusia dapat lebih optimal dan terfokus sesuai kebutuhan regional masing-masing.

Komisi XIII DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan
Kemenkumham dihadiri Dr Maruli Siahaan SH.MH, Senin (28/4).(ist).
Dr Maruli Siahaan SH.MH anggota
DPR RI Komisi XIII saat
RDP dengan
Kemenkumham (ist).
"Selama ini, Kanwil Sumatera Utara juga harus mengurus Kepulauan Riau, padahal karakteristik dan kebutuhan hukumnya sangat berbeda. Sudah saatnya Kepulauan Riau memiliki Kanwil sendiri agar pelayanan publik lebih maksimal," tegas Dr. Maruli dalam rapat yang dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi eselon I
Kemenkumham tersebut.
Selain soal perluasan struktur kelembagaan, Maruli Siahaan juga menyoroti isu-isu aktual yang menyangkut hak asasi manusia, khususnya terkait diskriminasi dan larangan beribadah yang masih terjadi di beberapa daerah di Sumatera Utara. Ia meminta
Kemenkumham untuk lebih proaktif melakukan pengawasan, intervensi, serta memberikan perlindungan kepada kelompok-kelompok masyarakat yang menjadi korban pelanggaran HAM.
"Persoalan diskriminasi dan pelarangan beribadah ini nyata terjadi.Kita tidak boleh lagi menutup mata. Pemerintah, khususnya Kementerian HAM, harus hadir memberikan solusi, bukan sekadar menjadi penonton," ujar Maruli dengan nada serius.
Di sisi lain, Maruli juga menekankan pentingnya pemberian restitusi kepada korban pelanggaran HAM yang tersebar di berbagai daerah. Menurutnya, restitusi bukan hanya bentuk kompensasi materiil, tetapi juga pengakuan negara atas penderitaan korban serta upaya memulihkan martabat mereka. Ia mendesak
Kemenkumham agar memasukkan program restitusi korban HAM dalam rencana kerja tahun 2025 secara lebih konkret.
"Restitusi ini bentuk keadilan. Negara harus hadir secara nyata untuk memulihkan mereka yang menjadi korban, bukan sekadar memberikan janji-janji," tuturnya.
Rapat Dengar Pendapat ini berjalan dinamis dan berlangsung lebih dari tiga jam, diwarnai dengan diskusi kritis dari berbagai anggota
Komisi XIII DPR RI. Pihak
Kemenkumham, dalam tanggapannya, menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan yang diberikan, dan berkomitmen untuk menindaklanjuti usulan-usulan strategis tersebut dalam program kerja mendatang.
Dengan adanya forum seperti ini, diharapkan kerja sama antara
DPR RI dan
Kemenkumham semakin solid, demi mewujudkan pelayanan hukum yang lebih baik dan penghormatan terhadap hak asasi manusia di seluruh Indonesia. Dr. Maruli Siahaan menegaskan bahwa pengawasan dan dukungan legislatif akan terus dilakukan demi memastikan bahwa tujuan tersebut dapat tercapai.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan