Serdang Bedagai, MPOL - Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab
Sergai) bersama DPRD Kabupaten
Sergai resmi menyepakati Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD Tahun Anggaran 2027.
Baca Juga:
Bersamaan dengan itu, paripurna yang dihadiri Wakil
Bupati (
Wabup)
Sergai Adlin Tambunan ini juga mengesahkan dua Ranperda Inisiatif DPRD di Ruang Rapat Paripurna DPRD
Sergai, Sei Rampah, Selasa (18/08/2026). Demikian siaran pers Kominfo
Sergai, Rabu (19/8/2026)
Kegiatan tersebut turut mengagendakan Pengesahan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS P-APBD Tahun Anggaran 2026 serta pengesahan Ranperda Inisiatif DPRD tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Dalam pidatonya, Adlin Tambunan menyampaikan bahwa penyusunan KUA dan PPAS RAPBD Tahun Anggaran 2027 merupakan tahapan strategis dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah.
"Penyusunan KUA dan PPAS RAPBD Tahun Anggaran 2027 merupakan tahapan strategis dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah," ujar Adlin Tambunan.
Dokumen ini, lanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 yang diarahkan untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Menurutnya, penyesuaian Perubahan KUA dan Perubahan PPAS P-APBD Tahun Anggaran 2026 juga menjadi bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah guna merespons dinamika pembangunan, perubahan regulasi, serta kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Ia menegaskan, penyesuaian tersebut harus tetap berorientasi pada pelaksanaan pembangunan yang efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Wabup Sergai juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mencermati, membahas, serta menyempurnakan rancangan anggaran tersebut secara konstruktif.
"Dinamika pembahasan yang berlangsung merupakan wujud komitmen bersama dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat," tambahnya.
Mengakhiri pidatonya,
Wabup Adlin mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus menjaga sinergi dan kolaborasi dalam merealisasikan program-program pembangunan yang telah direncanakan.
"Dengan semangat kebersamaan, sinergi, dan gotong royong, mari kita terus bekerja untuk mewujudkan Kabupaten
Sergai maju, tangguh, dan berkelanjutan," pungkasnya.
Selain masalah anggaran, momentum ini juga menandai pengesahan dua Ranperda Inisiatif DPRD menjadi Peraturan Daerah, yakni terkait Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Adlin menilai, regulasi ini memberikan dasar hukum yang semakin kuat bagi Pemkab
Sergai dalam mendukung kedua sektor tersebut.
Pemerintah daerah kini memiliki landasan hukum untuk memberikan dukungan pada Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, seperti membantu percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), penyediaan atau perbaikan fasilitas pondok/asrama, serta dukungan dalam pelaksanaan fungsi dakwah.
Sementara itu, regulasi Pengembangan Ekonomi Kreatif diharapkan mampu menjadi landasan dalam meningkatkan perekonomian masyarakat melalui inovasi, kreativitas, daya saing, serta penyediaan infrastruktur TIK yang mendukung iklim usaha kondusif. (ARM)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani