Selasa, 01 Juli 2025

Sat Reskrim Polrestabes Medan Ungkap Kasus Perdagangan Bayi, 4 Pelaku Diamankan

Iwan Suherman - Rabu, 14 Agustus 2024 19:32 WIB
Sat Reskrim Polrestabes Medan Ungkap Kasus Perdagangan Bayi, 4 Pelaku Diamankan
Humas
Para pelaku belakangi lensa.
Medan, MPOL -

Baca Juga:
Sat Reskrim Polrestabes Medan, mengungkap kasus perdagangan bayi dengan meringkus empat pelaku semuanya wanita.

Bayi yang diperdagangkan tersebut merupakan bayi yang baru dilahirkan di salah satu Rumah Sakit di kawasan Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut.

Bayi yang jual tersebut dipatok seharga Rp 20 juta.

Kata Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (13/8) malam.

Ia menjelaskan kasua jual beli bayi ini diungkap personil Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan.

Mulanya kata Madya, personil dapat laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi bayi yang baru dilahirkan di sebuah rumah sakit di kawasan Percut Sei Tuan, pada 6 Agustus 2024 lalu.

Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi.

Kala itu personil melihat seorang wanita berinisial MT (55) warga Medan Perjuangan, sedang menggendong bayi menumpangi betor (becak bermotor) yang melaju ke arah Jalan Kuningan, Kecamatan Medan Area.

Saat di Jalan Kuningan inilah, MT bertemu dengan dua wanita warga Delitua masing-masing berinisial Y (56) dan NJ (40).

MT pun menyerahkan bayi yang sebelumnya didapat dari SS (27) ibu dari bayi yang diperjualbelikan.

"Jadi bayi ini merupakan bayi kandung dari anak salah satu pelaku yang kita tangkap. Bayi dijual seharga Rp 20 juta. Proses penyerahan uang dilakukan bertahap, mulanya Rp 5 juta, dan kedua diserahkan Rp 15 juta.

"Ada empat pelaku ditangkap, yang perannya berbeda. Ada sebagai penjual, pembeli, dan perantara," ungkap AKP Madya didampingi Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Nizar Nasution.

Ditambahkan Madya, dalam kasus ini pihaknya masih melakukan pengembangan.

Keempat pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun, karena dijerat dengan Undang – Undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

"Motif pelaku menjual bayinya karena ekonomi. Si pembeli mengaku bayi tersebut akan dibesarkan, dan memang dia (pembeli) tidak memiliki anak. Tapi kita masih melakukan penyelidikan. Apakah ada pelaku lain," ujar wakasat.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
beritaTerkait
HUT Bhayangkara ke-79, Polrestabes Medan Do’a Bersama Lintas Agama
Arisha Nasution, Bayi Munggil Penderita Jantung Bocor Butuh Perhatian,  LSM TKN Kenziro Gercep Beri Bantuan Dan Hubungi Camat Serta DPRD
Tampang 2 Pelaku Begal Bersajam Celurit di Sunggal Ternyata Anggota RNR-DPO Bacok Orang hingga Tewas
Grand Fix Polonia Jadi Sasaran Razia Tim Gabungan Polrestabes Medan
Komplotan Pelaku Begal-Todong Pisau ke Driver Ojol di Medan Belum Tertangkap, Polisi Bilang Begini
Malam-malam, Kapolrestabes Medan Cek Ruang Patsus : Minta Maaf Anggotanya Pungli
komentar
beritaTerbaru