Minggu, 23 Agustus 2026

Dr. Maruli Siahaan: Perkuat Perlindungan Hukum Profesi Kurator

Josmarlin Tambunan - Minggu, 23 Agustus 2026 00:44 WIB
Dr. Maruli Siahaan: Perkuat Perlindungan Hukum Profesi Kurator
Maruli Siahaan saat kunjungan resmi Komisi XIII DPR RI di Surabaya, Kamis (20/8).(ist)
Surabaya,MPOL: Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dr. Maruli Siahaan, menyampaikan pentingnya penguatan perlindungan hukum bagi profesi kurator dalam menjalankan tugasnya, berkaitan dengan masih sering terjadinya kriminalisasi terhadap kurator.

Baca Juga:
Hal itu disampaikan Maruli pada saat kunjungan resmi Komisi XIII DPR RI di Surabaya untuk mendalami berbagai persoalan terkait profesi Kurator, 20 Agustus 2026.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi XIII membahas sejumlah isu penting, antara lain perlindungan hukum bagi Kurator, transparansi pengelolaan harta pailit, sistem pengawasan, serta standardisasi profesi Kurator. Pendalaman ini dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai berbagai persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas Kurator sekaligus menjadi bahan dalam penguatan regulasi di bidang kepailitan.

Dr. Maruli menekankan pentingnya kepastian hukum bagi Kurator yang menjalankan tugas secara profesional dan beritikad baik. Menurutnya, perlindungan hukum diperlukan agar Kurator tidak mudah dikriminalisasi ketika menjalankan putusan pengadilan sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Namun, perlindungan tersebut tetap harus disertai mekanisme pengawasan yang mampu mencegah manipulasi, konflik kepentingan, kelalaian berat, dan penyalahgunaan kewenangan.

Selain aspek perlindungan hukum, Komisi XIII juga memberikan perhatian terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan harta pailit. Dengan besarnya kewenangan Kurator dalam menguasai, mengelola, menilai, menjual, dan membagikan harta pailit, diperlukan sistem yang dapat memastikan seluruh proses berjalan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pembahasan tersebut, turut didalami pentingnya pemisahan rekening harta pailit, pencatatan seluruh transaksi yang dapat ditelusuri, penilaian aset oleh penilai independen, keterbukaan transaksi, serta audit secara berkala. Komisi XIII juga menilai pembagian kewenangan antara Hakim Pengawas, Kementerian Hukum, Komite Bersama, dan organisasi profesi perlu diperjelas agar pengawasan berjalan efektif dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Dr. Maruli juga menyoroti perlunya standardisasi profesi Kurator secara nasional. Keberadaan beberapa organisasi profesi berpotensi menimbulkan perbedaan standar pendidikan, pelatihan, sertifikasi, kode etik, hingga mekanisme pemeriksaan dan pemberian sanksi. Karena itu, diperlukan standar kompetensi dan etik yang sama bagi seluruh Kurator dengan tetap menjaga independensi profesi dan kebebasan berserikat.

Kunjungan Komisi XIII DPR RI di Surabaya ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan dalam mendorong penguatan regulasi dan tata kelola profesi Kurator. Melalui regulasi yang lebih jelas, Komisi XIII berkomitmen mendorong terciptanya profesi Kurator yang profesional, transparan, akuntabel, serta memiliki kepastian hukum, sekaligus memberikan perlindungan yang seimbang bagi seluruh pihak dalam proses kepailitan.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru