Jumat, 14 Agustus 2026

GSN Polsek Torgamba Bongkar Jejak Penyalahgunaan Narkoba di Torganda, Kapolsek Tegas "Tak Ada Ruang bagi Pelaku"

Candra Mawansyah Siregar - Jumat, 14 Agustus 2026 07:18 WIB
GSN Polsek Torgamba Bongkar Jejak Penyalahgunaan Narkoba di Torganda, Kapolsek Tegas "Tak Ada Ruang bagi Pelaku"
Sejumlah Barang Bukti (BB) yang dikumpul petugas untuk dijadikan bukti sebagai tindak lanjut dan kegiatan petugas saat penyelusuran di kebun karet milik warga Dusun Sumber Sari, Desa Torganda.
Torgamba, MPOL - Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terus digencarkan Polsek Torgamba. Melalui kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN), Unit Reskrim Polsek Torgamba menyasar dan menyisir lokasi yang dilaporkan masyarakat diduga menjadi tempat aktivitas penyalahgunaan narkotika di Dusun Sumber Sari, Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kamis (13/8/2026).

Baca Juga:
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 19.00 WIB tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Torgamba, Iptu Rajo Irawan Hamonangan bersama personel Unit Reskrim yang piket malam tersebut. Dan saat penggerebekan turut didampingi Sekretaris Desa Torganda, Taufik.

Dalam penyisiran lokasi, petugas tidak menemukan orang yang menjadi target. Namun, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, yakni sembilan botol plastik yang digunakan sebagai alat hisap atau bong, tiga puluh klip plastik transparan berbagai ukuran dalam kondisi kosong, dua buah mancis, serta tiga kepala jarum.

Temuan tersebut menjadi perhatian serius aparat karena mengindikasikan lokasi tersebut diduga pernah digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika. Seluruh barang yang ditemukan kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Torgamba untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Sekretaris Desa Torganda, Taufik, menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan GSN. Ia berharap kegiatan serupa terus dilakukan secara rutin sebagai langkah nyata menekan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, khususnya sabu yang oleh sebagian masyarakat setempat dikenal dengan sebutan "garam cina".

"Sebagai aparat desa, saya sangat setuju dilaksanakan kegiatan GSN di wilayah kami. Harapan saya kegiatan seperti ini rutin dilakukan untuk mengurangi peredaran narkotika di wilayah kami," ujar Taufik.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Torgamba Iptu Rajo menegaskan, GSN merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN), sekaligus kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

Selain melakukan penyisiran, petugas juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat di sejumlah warung yang masih beroperasi agar menjauhi narkotika dan segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. Perangkat desa juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan di lingkungan masing-masing.

Kapolsek Torgamba AKP S. Gurusinga melalui pesan WhatsApp menyampaikan sikap tegas jajarannya terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

"Kami sebagai petugas tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Meski target belum berhasil diamankan dalam penggerebekan ini, kami akan terus melakukan pengejaran. Temuan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut menjadi perhatian serius aparat," tegasnya.

Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan kepolisian. Dukungan masyarakat dan perangkat desa sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran barang terlarang tersebut hingga ke tingkat lingkungan.

"Kami membutuhkan peran aktif masyarakat dan perangkat desa. Mari bersama-sama memutus mata rantai peredaran narkoba dari tingkat lingkungan. Setiap informasi mengenai aktivitas mencurigakan sangat berarti bagi upaya pemberantasan narkotika," pungkas Kapolsek Torgamba. (Can)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru