Minggu, 17 Mei 2026

Kasus PT TSJ Belum Usai, Kuasa Hukum Asin Siap Hadapi Gugatan Balik Susanto

Tuah Armadi Tarigan - Minggu, 17 Mei 2026 19:19 WIB
Kasus PT TSJ Belum Usai, Kuasa Hukum Asin Siap Hadapi Gugatan Balik Susanto
Dr ( C) Andri Agam selaku Kuasa Hukum Asin kepada wartawan di PN Medan ( pung)
Medan, MPOL -Kuasa hukum Komisaris Utama PT Tanindo Subur Jaya (TSJ), Asin alias Suhu, menyatakan siap menghadapi rencana laporan balik yang akan diajukan Direktur Utama perusahaan tersebut, Susanto Lian, terkait dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga:

Pernyataan itu disampaikan menyusul dihentikannya penyidikan laporan dugaan pemalsuan dan penggelapan dana perusahaan yang sebelumnya dilaporkan Asin ke Polda Sumut melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)

Kuasa hukum Asin, Dr(c) Andri Agam, menegaskan pihaknya tidak gentar jika Susanto menempuh jalur hukum.

"Silakan saja, itu haknya. Kami siap menghadapi dengan segala bukti hukum yang ada," ujar Andri Agam kepada wartawan, Minggu (17/5/2026).

Menurut Andri, kliennya tidak pernah melakukan pencemaran nama baik. Ia menegaskan persoalan yang dipermasalahkan hanya terkait dugaan penggunaan uang dan aset perusahaan untuk kepentingan pribadi.

"Klien kami hanya mempersoalkan dugaan penggunaan uang perusahaan dan aset perusahaan untuk kepentingan pribadi," katanya.

Andri juga menyoroti penerbitan SP3 atas laporan kliennya berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/Henti.Sidik/158.B/II/RES.1.9/2026/ Ditreskrimum dan STap/Henti.Sidik/ 159.B/II/RES.1.9/2026/Ditreskrimum. Menurutnya, penghentian perkara tersebut dinilai tidak transparan karena pihak pelapor maupun kuasa hukumnya tidak dilibatkan.

"Kami menduga ada kejanggalan dalam penerbitan SP3 tersebut sehingga perlu pertanggungjawaban dari atasan penyidik Polda Sumut," ujarnya.

Pihaknya pun berencana mengadukan perkara tersebut ke Propam Mabes Polri dan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan.

Andri mempertanyakan alasan penyidik menghentikan perkara dengan dalih tidak cukup bukti, padahal sebelumnya penyidik telah menetapkan tersangka dan mengantongi sejumlah alat bukti.

"Kami tidak pernah mendapat penjelasan yang jelas soal alasan tidak cukup bukti. Kalau sebelumnya sudah ada tersangka, lalu sekarang tiba-tiba disebut tidak cukup bukti, dasarnya apa?" katanya.

Selain itu, Andri juga menyoroti hilangnya surat kuasa asli yang disebut sebagai barang bukti penting dalam perkara tersebut.

Surat kuasa itu diduga digunakan untuk mengakses fasilitas perbankan perusahaan tanpa persetujuan komisaris.

Ia menjelaskan, laporan terhadap Susanto bermula dari dugaan pengalihan dana perusahaan ke rekening pribadi melalui transaksi perbankan di BCA.

Berdasarkan hasil audit dan bukti transaksi yang diserahkan ke penyidik, ditemukan adanya transfer dana perusahaan hingga miliaran rupiah.

"Dari hasil audit dan alat bukti transaksi bank yang sudah diserahkan kepada penyidik, ditemukan adanya transfer uang perusahaan hingga miliaran rupiah ke rekening pribadi terlapor tanpa sepengetahuan komisaris," ujarnya.

Tak hanya itu, pihak pelapor juga menemukan dugaan pemalsuan tanda tangan untuk membuka akses rekening perusahaan.

Padahal rekening tersebut merupakan rekening bersama yang membutuhkan persetujuan komisaris dan direktur.

Menurut Andri, terlapor diduga membuat surat kuasa yang seolah-olah ditandatangani oleh Asin untuk keperluan aktivasi internet banking, pengambilan kartu debit perusahaan, buku cek, giro, hingga pengurusan transaksi perbankan lainnya atas nama PT TSJ.

"Yang paling aneh, surat kuasa asli yang menjadi barang bukti penting justru hilang di Polda. Yang tersisa hanya fotokopi atau dokumentasi hasil foto," katanya.

Ia menyebut pihak bank sebelumnya sempat memperlihatkan dokumen tersebut, namun saat proses penyelidikan berjalan, dokumen asli disebut tidak lagi ditemukan.

"Kami tidak tahu apakah sengaja dihilangkan atau bagaimana. Ini barang bukti penting karena di situ ada dugaan tanda tangan komisaris yang dipalsukan," tegasnya.

Dalam perkara dugaan penggelapan, penyidik sebelumnya sempat menetapkan terlapor sebagai tersangka pada awal tahun lalu. Namun status itu gugur setelah pihak terlapor mengajukan praperadilan.

Saat itu, hakim praperadilan mempertimbangkan adanya gugatan perdata yang masih berjalan di pengadilan. Meski demikian, pihak pelapor menilai perkara pidana penggelapan tidak berkaitan langsung dengan sengketa perdata.

"Ahli korporasi juga sudah menjelaskan bahwa tindakan mengambil uang perusahaan ke rekening pribadi merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perseroan Terbatas," ujar Andri.

Setelah perkara perdata berkekuatan hukum tetap, pihak pelapor mengaku kembali berkoordinasi dengan penyidik untuk melanjutkan proses pidana. Namun mereka justru menerima SP3 dari Polda Sumut.(Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru