Selasa, 19 Mei 2026

PH Mantan Kadisdik Langkat Sebut Kliennya Dizalimi dalam Kasus Dugaan Korupsi Smartboard

Tuah Armadi Tarigan - Senin, 18 Mei 2026 23:48 WIB
PH Mantan Kadisdik Langkat Sebut Kliennya Dizalimi dalam Kasus Dugaan Korupsi Smartboard
Terdakwa Saiful Abdi didampingi Pengacaranya seusai persidangan PN Medan ( pung)
Medan, MPOL -– Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan sistem papan tulis digital (smartboard) di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 memanas. Tim penasihat hukum mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Dr Saiful Abdi, melontarkan protes keras dan menyebut klien mereka dikriminalisasi.

Baca Juga:
Keberatan itu disampaikan usai tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat membacakan surat dakwaan di Ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (18/5/2026).

Dalam perkara tersebut, Saiful Abdi didakwa bersama dua terdakwa lainnya, yakni Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Seksi Sarana dan Prasarana SD Disdik Langkat, serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra.

Ketiganya didakwa terkait proyek pengadaan smartboard dengan pagu anggaran mencapai Rp49,9 miliar.

Penasihat hukum Saiful Abdi, Jonson David Sibarani, menegaskan kliennya tidak terlibat dalam proyek tersebut karena saat pengadaan berjalan, Saiful Abdi telah berstatus tersangka dalam perkara lain.

"Ini kriminalisasi. Klien kami tidak tahu apa-apa. Saat proyek dimulai, beliau sudah menjadi tersangka dalam perkara lain. Bagaimana mungkin dia mengendalikan proyek sebesar itu? Ini benar-benar bentuk penzoliman," tegas Jonson didampingi Togar Lubis di kompleks PN Medan.

Jonson juga mengungkapkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan Saiful Abdi pada Surat Pesanan barang tertanggal 11 September 2024.

Menurutnya, sejak awal tidak ada permohonan dari UPT SD maupun SMP terkait pengadaan smartboard tersebut. Saiful Abdi juga disebut tidak mengetahui adanya pergeseran anggaran dalam proyek dimaksud.

"Tanda tangan klien kami diduga dipalsukan. Kami sudah melaporkan dugaan pemalsuan itu ke Polda Sumut dan kemudian dilimpahkan ke Polres Langkat. Namun kami mendapat informasi penyelidikannya dihentikan karena dianggap tidak cukup bukti," ujarnya.

Ia menilai penghentian penyelidikan tersebut janggal, sebab dokumen perencanaan hingga kontrak pekerjaan disebut ditandatangani pihak lain.

"Kami juga sudah menyampaikan laporan ke KPK agar dugaan korupsi ini diusut secara menyeluruh," tambahnya.

Pihak penasihat hukum juga menilai ada pihak lain yang seharusnya turut diproses hukum dalam perkara ini.

"Klien kami tidak terlibat dalam pengadaan smartboard. Justru pihak-pihak yang diduga berada di balik proyek ini belum tersentuh hukum. Nanti akan kami ungkap dalam sidang pembuktian," kata Jonson.

Ia bahkan menyebut dugaan keterlibatan mantan Penjabat Bupati Langkat dan seorang purnawirawan perwira tinggi Polri dalam perkara tersebut.

Dalam surat dakwaan JPU disebutkan pengadaan smartboard untuk SD dan SMP di Kabupaten Langkat diduga terjadi markup besar-besaran, termasuk perubahan spesifikasi barang dan paket pengadaan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp29,5 miliar.

Majelis hakim yang dipimpin Yusafrihardi Girsang memberikan waktu kepada tim penasihat hukum Saiful Abdi untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang lanjutan, Rabu (20/5/2026).

Sementara dua terdakwa lainnya, Supriadi dan Budi Pranoto Seputra, akan menjalani sidang pemeriksaan pokok perkara pada Senin (25/5/2026) karena tidak mengajukan perlawanan atas dakwaan JPU. ( Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru