"Penganiayaan adalah perbuatan
pidana, maka tangkap dan adili Kepala BNN tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Muslim Muis kepada Medan Pos, Selasa (7/7/2026).
Baca Juga:
Praktisi hukum yang dikenal cukup vokal ini menambahkan Polda Sumut harus melakukan
upaya paksa terhadap KBP Josua. Selain itu Muslim juga meminta agar pimpinan Polri melakukan
pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap KBP Josua yang diduga telah melakukan tindak
pidana.
"Kalau perlu hari ini
upaya paksa tersebut dilakukan oleh Kapolda. PTDH beliau karena berbuat
pidana," tegasnya.
Diberitakan, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang, KBP Josua Tampubolon menjadi perbincangan hangat dan ramai dalam pemberitaan. Pasalnya, perwira dengan pangkat tiga bunga melati itu dilaporkan dalam dugaan kasus
penganiayaan terhadap
wartawan, Samuel Hutasoit.
Samuel saat ini telah ditahan di Polrestabes Medan dalam kasus diduga memprovokasi masyarakat hingga kegiatan razia di Kafe Kita di Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, berubah menjadi ricuh dan memanas. Akibatnya, mobil milik Satpol PP Pemkab Deli Serdang dirusak.
Kuasa hukum Lince Manalu (ibu Samuel), Suhandri Umar Tarigan mengatakan peristiwa itu terjadi pada tanggal 2 Juli di ruangan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan. Mulanya, Umar bersama tim datang ke Polrestabes Medan hendak menandatangani kuasa sekaligus pendampingan terhadap berita acara pemeriksaan (BAP) lanjutan kliennya.
"Berceritalah klien kami itu kepada kami, bahwa sebelum kami datang itu, datanglah Kepala BNN Deli Serdang dan mengintrogasi klien kami, Samuel Hutasoit. Di situ, ketika klien kami duduk, dadanya diterjang (ditendang) dua kali oleh Kepala BNN Deli Serdang. Itulah pengakuan daripada klien kami tersebut," ungkapnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News