Selasa, 07 Juli 2026

Dada Wartawan-Tahanan Polrestabes Medan Diduga Ditendang Kepala BNN Deli Serdang, Muslim: Itu Pidana, Tangkap-PTDH

Ardi Yanuar - Selasa, 07 Juli 2026 18:58 WIB
Dada Wartawan-Tahanan Polrestabes Medan Diduga Ditendang Kepala BNN Deli Serdang, Muslim: Itu Pidana, Tangkap-PTDH
Ist.
Kepala BNN Kabupaten Deli Serdang, KBP Josua Tampubolon.
Medan, MPOL -Kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang, Komisaris Besar Polisi (KBP) Josua Tampubolon terhadap seorang wartawan Samuel Hutasoit, berbuntut panjang.

Baca Juga:
Pasalnya, Samuel yang telah ditetapkan tersangka dan menjadi tahanan Polrestabes Medan mengaku mendapat penganiayaan dengan cara ditendang dadanya sebanyak dua kali di salah satu ruangan di lantai dua gedung Satreskrim Polrestabes Medan yang diduga dilakukan KBP Josua.

Beredar kabar setelah dugaan penganiayaan itu terjadi, Samuel kemudian diduga diintimidasi dan disuruh membuat klarifikasi permintaan maaf yang diduga direkam sendiri oleh KBP Josua di salah satu ruangan perwira. Video itu kemudian bersileweran di media sosial.

Kasus ini kemudian telah dilaporkan pihak keluarga ke Polda Sumatra Utara (Sumut). Laporan tersebut dibuat ibu kandung Samuel, Lince Manalu (65) didampingi pengacaranya yang teregister dengan nomor: STTLP/B/ 1072/ VII/ 2026/ SPKT/Polda Sumatera Utara, Jumat (3/7/2026).

Informasi yang dihimpun, usai membuat laporan, pada Senin (6/7/2026) Samuel kemudian dibawa penyidik Ditreskrimum Polda Sumut didampingi kuasa hukum Samuel dan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan untuk dilakukan visum et repertum ke RS Bhayangkara, Medan.

Visum tersebut dilakukan untuk mengetahui hasil pemeriksaan medis. Nantinya dokumen ini berisi laporan tertulis dari dokter mengenai hasil pemeriksaan terhadap korban kekerasan fisik. Selain itu, visum digunakan aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta dan menegakkan keadilan dalam suatu perkara pidana.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan tendangan ke dada terhadap seorang tahanan diduga dilakukan perwira menengah (Pamen) Polri yang menjabat Kepala BNN. Publik bertanya-tanya, jika memang betul kejadian tersebut, mengapa KBP Josua sesadis itu?

Menanggapi kasus tersebut, Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Sumut, Muslim Muis angkat bicara. Muslim mengatakan penganiayaan merupakan tindak pidana. Jika terbukti, ia pun meminta Polda Sumut untuk segera menangkap Kepala BNN Deli Serdang untuk diadili.

"Penganiayaan adalah perbuatan pidana, maka tangkap dan adili Kepala BNN tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Muslim Muis kepada Medan Pos, Selasa (7/7/2026).

Praktisi hukum yang dikenal cukup vokal ini menambahkan Polda Sumut harus melakukan upaya paksa terhadap KBP Josua. Selain itu Muslim juga meminta agar pimpinan Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap KBP Josua yang diduga telah melakukan tindak pidana.

"Kalau perlu hari ini upaya paksa tersebut dilakukan oleh Kapolda. PTDH beliau karena berbuat pidana," tegasnya.

Diberitakan, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang, KBP Josua Tampubolon menjadi perbincangan hangat dan ramai dalam pemberitaan. Pasalnya, perwira dengan pangkat tiga bunga melati itu dilaporkan dalam dugaan kasus penganiayaan terhadap wartawan, Samuel Hutasoit.

Samuel saat ini telah ditahan di Polrestabes Medan dalam kasus diduga memprovokasi masyarakat hingga kegiatan razia di Kafe Kita di Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, berubah menjadi ricuh dan memanas. Akibatnya, mobil milik Satpol PP Pemkab Deli Serdang dirusak.

Kuasa hukum Lince Manalu (ibu Samuel), Suhandri Umar Tarigan mengatakan peristiwa itu terjadi pada tanggal 2 Juli di ruangan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan. Mulanya, Umar bersama tim datang ke Polrestabes Medan hendak menandatangani kuasa sekaligus pendampingan terhadap berita acara pemeriksaan (BAP) lanjutan kliennya.

"Berceritalah klien kami itu kepada kami, bahwa sebelum kami datang itu, datanglah Kepala BNN Deli Serdang dan mengintrogasi klien kami, Samuel Hutasoit. Di situ, ketika klien kami duduk, dadanya diterjang (ditendang) dua kali oleh Kepala BNN Deli Serdang. Itulah pengakuan daripada klien kami tersebut," ungkapnya.

Setelah itu, lanjutnya, Samuel dibawa ke salah satu ruangan oknum perwira di Polrestabes Medan dan disuruh klarifikasi dengan mengenakan baju tahanan dan posisi tangan masih terikat.

"Sekarang (video klarifikasi) itu tersebar di media sosial, dengan tangan posisi terikat, disuruh klarifikasi mengakui bahwa klien kami tersebut adalah provokator di dalam keributan tanggal 28 di Patumbak," sebutnya.

Kepala BNNK Deli Serdang, KBP Josua Tampubolon membantah telah melakukan penganiayaan terhadap Samuel di ruangan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.

"Tidak benar," katanya saat dikonfirmasi Medan Pos, Minggu (5/7/2026) malam.

Ketika disinggung apakah dirinya sendiri yang merekam video klarifikasi Samuel di salah satu ruangan, Josua hanya membaca pesan WhatsApp. Begitu juga saat ditanyai apakah boleh tersangka dengan tangan masih terikat dan memakai baju tahanan divideokan memberikan klarifikasi? Eks Kapolres Samosir dan Pelabuhan Belawan ini juga tidak merespons.

Untuk diketahui, perkara ini berawal ketika tim gabungan BNNK Deli Serdang dan Satpol PP Deli Serdang, menggelar razia Kafe Kita di Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, Minggu (28/6/2026). Razia berubah menjadi ricuh dan keadaan semakin memanas yang mengakibatkan rusaknya kendaraan dinas Satpol PP Pemkab Deli Serdang.

Dalam hal ini, ada enam orang yang diamankan, empat di antaranya termasuk Samuel Hutasoit telah ditetapkan tersangka oleh
Satreskrim Polrestabes Medan. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru